TUBABA – Tidak menunggu lama, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil meringkus 2 orang begal sadis yang terjadi pada Minggu (6/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,S.IK mengatakan kedua pelaku di tangkap Team Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat di bantu oleh Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
“Semalam kami tangkap di wilayah menggala tuba dua pelakunya,” kata Kapolres yang di sampaikan Kasat Reskrim Polres Tubaba Dailami,SH, pada Kamis (10/8/2023).
Dijelaskan Dailami, Dua orang Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yaitu IR (51th) Warga Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang dan IP (41th) warga Desa Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Dirinya mengatakan salah satu pelaku pada saat akan di tangkap melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“Dua-duanya dari tuba semalam waktu di tangkap melakukan perlawanan salah satunya, makanya kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Masih kata Dailami, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus meringkuk di jeruji besi, di jerat dengan pasal Pencurian dengan kekerasan.
“Pasal 365 pencurian dengan kekerasan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, HNA(17) Warga Panaragan menjadi korban begal sadis. Peristiwa pembegalan kendaraan sepeda motor roda dua (2) itu terjadi di simpang tiga tiyuh panaragan jalan lintas menuju patung marga empat,kantor Pemda Tubaba. Pada Minggu,(6/8/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Korban yang mengendarai sepeda motor Beat street warna hitam Bernomor Polisi BE 5295 QR di rampas dengan paksa oleh kedua pelaku.
“Jadi saya memang di ikuti dari Menggala , pada saat di TKP situasi sepi, mereka rampas kunci motor saya, saya masih bertahan di atas motor ,tiba-tiba saya di tinju dan di tendang sehingga saya terjatuh, hidung saya keluar darah dan pada saat itu saya menangis minta tolong,motor saya sudah di bawa kabur oleh mereka(pelaku),” kata korban Menceritakan kejadian naas yang terjadi pada dirinya itu.
Atas kejadian yang menimpa dirinya, Korban HNA langsung melakukan laporan ke polres Tulangbawang Barat dengan No Laporan: LP/B/158/VIII/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.