FB Warga Morotai Terdakwa Kekerasan Anak Divonis 3 Tahun

Halut – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, akhirnya menjatuhkan vonis atas Terdakwa FB Alias I (18) pria asal Desa Wawama, Pulau Morotai yang video-nya sempat viral karena diduga melakukan pelemparan terhadap seorang anak yang masih berusia 7 (tujuh) tahun pada persidangan pembacaan putusan yang digelar hari Rabu (9/8) kemarin.

Berlangsung secara elektronik di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H.M. HATTA ALI, SH.,MH., Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Informasi disampaikan langsung oleh Hakim dan Juru Bicara PN Tobelo Hendra Wahyudi, melalui hasil rillis pihaknya kepada awak media.

Pihaknya menjelaskan bahwa pada putusan Majelis Hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Selain pertimbangan terhadap keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa, Majelis Hakim dalam putusannya juga secara khusus mempertimbangkan mengenai bahwa berkaitan dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan dikarenakan mabuk dipengaruhi minuman keras, saat ini tindak pidana maupun dugaan tindak pidana yang terjadi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tobelo banyak dimulai sebagai akibat dari konsumsi minuman keras oleh pelakunya sehingga sudah berada dalam keadaan yang mengkhawatirkan.

Terlebih, sesuai ajaran agama dan keyakinan yang dianut Terdakwa, maka Terdakwa seharusnya menyadari bahwa minuman keras yang dapat menimbulkan mabuk disebut sebagai Al khamru ummul khabaits, yang artinya minuman keras adalah induk segala kejahatan atau sumber munculnya keburukan (dosa), yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan hilangnya akal sehat sehingga melakukan kejahatan.

Atas vonis tersebut, baik Terdakwa yang dalam sidang didampingi oleh Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima terhadap isi putusan.

Pos terkait