KALIANDA – Dengan alasan akan memberikan klarifikasi terkait Korupsi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Selatan (Lamsel), pada Kegiatan Pertemuan tahun 2022 dengan menyalahgunakan wewenang hingga terjadi Penggelembungan (Mark-Up) dan Manipulasi Data serta Rangkap Jabatan, Devi Arminanto, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lamsel, melalui Wasila, bendahara Dinas Kesehatan menyanggah dugaan Korupsi TSM dengan menyodorkan “Amplop”.
Dikatakan Wasila, Senin (08/8/2023), jika dirinya hanya disuruh untuk memberikan amplop dan bukan memberikan komentar terkait permasalahan tersebut.
“Saya diperintah kadis untuk memberikan amplop ini. Saya tidak tau soal klarifikasi,” ujarnya.
Bendahara Dinkes ini juga menambahkan jika Kadis sedang berada diluar mendampingi Bupati dan menyarankan kembali untuk menunggu jika kembali ke kantor.
“Nanti kalau klarifikasi sama pak kadis saja. Maaf saat ini pak kadis lagi ikut bupati ke tanjungsari,” timpalnya.
Sebelumnya, Kadiskes dan Kadiskominfo Lamsel meminta agar jurnalis datang ke kantor terkait pemberitaan yang beredar dengan alasan klarifikasi/hak jawab.
“Dua hari lalu, kadiskes bersama kadiskominfo melalui seluler meminta agar saya datang ke kantor pada hari senin karena masih dalam perjalanan pulang dari Yogya,” ujar Aan.
Pelecehan profesi jurnalis dianggap “Wartawan Amplop” diduga sudah biasa terjadi di wilayah Kabupaten Lamsel.
“Mungkin karena sudah menjadi hal biasa terjadi, hingga semua dianggap sama lalu seenaknya menjawab dengan amplop,” keluh Aan.
Karena tujuan dipanggil Kadiskes untuk memberikan klarifikasi/hak sanggah, jurnalis dengan seketika langsung menolak dan mengatakan jika kedatangannya untuk memberikan ruang sanggahan atas pemberitaan dugaan Korupsi TSM di Lingkungan Dinkes Lamsel.
Mendengar pernyataan wartawan dan menolak amplop, Wasila, yang diketahui selaku bendahara Dinkes lalu menarik amplop diatas meja dan hanya mengatakan jika hanya menjalankan perintah Kadis.
Diberitakan sebelumnya, Korupsi TSM yang diduga terjadi di Dinkes Lamsel pada Kegiatan Pertemuan tahun 2022 dengan menyalahgunakan wewenang hingga terjadi penggelembungan (Mark-Up) dan Manipulasi Data serta Rangkap Jabatan Disoal.
Atas dugaan tersebut menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp.193.097.200,- melibatkan Kadiskes selaku KPA dan Pembina KPRI, Sekretaris merangkap PPTK, Kabid Bina Pencegahan merangkap PPTK, Pejabat Adminkes, Bendahara Penerimaan, Kabid Pelayanan merangka PPTK, Bendahara Pengeluaran, Kepala Tata Usaha Laboraturium.
Adanya dugaan Korupsi TSM yang terjadi pada pos Belanja Barang dan Jasa melalui Dinkes sebesar Rp.104,6 Miliar tersebut, dikatakan Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, Sabtu (05/08/2023).
“Atas adanya temuan dugaan Korupsi tsm tersebut, saya berharap kepedulian pihak penegak hukum menindaklanjutinya,” ujar Aan Ansori.
Dikatakan Ketua Forwakum, diduga Korupsi TSM bukan saja dilakukan para pejabat dilingkungan Dinkes dengan cara rangkap jabatan dan Mark-Up serta Manipulasi Data, namun juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga meraup anggaran Miliaran Rupiah.
“Korupsi tsm ini, mungkin saja sudah menjadi hal biasa dan selalu terulang terjadi hingga cara kerjanya tersusun rapi,” terang Ketua Forwakum Lampung.
Ketika ditanya lebih jelas pada program kegiatan apa terkait korupsi TSM yang dimaksud, Ketua Forwakum menjelaskan, jika dugaan korupsi TSM terjadi pada Kegiatan Pertemuan yang melibatkan Koperasi Pegawai Negeri (KPRI) Bakti Husada Sejahtera Dinas Kesehatan tahun 2022.
“Kegiatan yang menimbulkan hilangnya anggaran ratusan juta terjadi pada sewa gedung aula dan biaya narasumber, makan minum dan transpor,” ujarnya.