Dalang Pencurian Alfamart di Bekasi Ternyata Ada Campur Tangan Orang Dalam

Bekasi Kota, PANAH REVOLUSI – Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka Pencurian disertai dengan kekerasan ,Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi ,SH,MM didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing Andari dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur Akp Indovina ,SH ,di Mapolsek Bekasi Timur, Sabtu 5 Agustus 2023.

Dalam konferensi Pers nya Sukadi Menjelaskan bahwa Pada selasa ( 2 agustus 2023) di toko Alfamart Jalan Kampung Rawa roko RT 003 /RW 005, Kecamatan Rawalumbu,Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi Telah terjadi tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan,dan berhasil diamankan empat tersangka yakni C sebagai kepala toko yang mempunyai Ide,A istri “C”(masih dalam Daftar Pencarian Orang /DPO),N (Sebagai perekrut/Pencari tim eksekutor ,S (Eksekutor yang mengacungkan sebilah golok terhadap tersangka “C” dan I(Eksekutor yang mengacungkan pisau dapur terhadap saksi”D”(saksi/Karyawati,dari pengungkapan kasus inilah ditemukan beberapa barang bukti diantaranya:

-1 unit Sepeda Motor yamaha Lexi merah nopol B 3925 UQS
-1 Sebilah senjata tajam jenis golok
-1 sebilah pisau dapur warna pink
-1 buah HP merk infinix warna biru
-1 buah HP merk OPPO warna biru
-1 buah HP merk VIVO
-9 bungkus rokok berbagai merk
-Uang tunai sebesar Rp 40.457.700 yang diambil tersangka C
-Uang tunai sebesar Rp 3.700.000 honor tersangka N
-Uang tunai Rp1.500.000 honor tersangka S
-Uang tunai Rp1.500.000 honor tersangka I
-1 buah DVR Recorder kamera CCTV merk HIKVISION
-1 buah jaket hudi warna biru
-1 buah tas tuthbag warna merah
-Lakban warna coklat

Bermula tersangka C yang selaku karyawan toko di alfamart lantaran faktor ekonomi yang mendasari idenya untuk melakukan pencurian ditempat dia bekerja ,dengan melibatkan ketiga teman eksekutornya untuk melakukan aksi nya yang memang sudah direncanakan .

Saat di wawancarai oleh awak media Tersangka “C” yang sebagai dalang semua pencurian itu mengatakan bahwa Ide nya sudah dari bulan juli ,karena istri saya terlilit utang arisan yang dibawa kabur oleh member nya sebesar 80 juta.

“Untuk bayar uang Arisan yang digunakan oleh istri saya yang dibawa kabur semuanya oleh membernya, Seharusnya dari tahun kemarin jumlahnya 80 juta,yang saya rencanakan sendiri, di bulan juli kemarin , saya menceritakan kepada istri saya dan istri saya yang mencari Eksekutornya”Pengakuan “C”.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1,2 ke 2e KUH dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(DG)

Pos terkait