Bekasi Kota, PANAH REVOLUSI – Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, jalan Khairil Anwar no 112 Kota Bekasi. Kamis (3/8/2023)
agenda Pembacaan Keputusan Pemberhentian Walikota Bekasi dengan tidak terhormat.
Surat keputusan yang di keluarkan Kementerian Dalam Negeri, nomor 100.2.7-3111 tahun 2023.
Dibacakan oleh Drs Hanan M, Si.
Dalam Sidang Paripurna di Pimpin H Anim Imamuddin, S.E., M,M.
Rapat Paripurna pembacaan keputusan pemberhentian Walikota Bekasi masa bakti 2018-2023, menuai pro dan kontra.
Salah satunya dari Partai PKS yang membantah terkait agenda pembacaan keputusan pemberhentian dan pelaksanaan wakil walikota, yang sudah tertuang dalam Badan Musyawarah (Bamus).
Seolah-olah Pimpinan Sidang bermain kata -kata,” Ujar Heri Purnomo, S.Pd.
Terkait dengan surat keputusan kementerian dalam negeri ini, adalah bagian dari prestasi kita hanya bisa melaksanakan, inikan dalam proses kementrian kita tunggu waktunya,” ucap Plt Walikota Tri Adhianto, ketika diwawancarai wartawan.
Dalam waktu sebulan lagi, ada mekanisme terkait dengan percepatan pelayanan itu akan terlihat, contoh misalnya memberikan keringanan terkait pembayaran PBB bagi pensiunan yang usianya sudah 60 tahun.
Itukan semua berproses, hal-hal seperti ini yang ditunggu kementrian dalam negeri.” Imbuhnya.