Kasipenkum Kejati Lampung Dimutasi Ditengah Informasi Publik Korupsi Sekwan Tanggamus Dipertanyakan

BANDARLAMPUNG – Kembali lagi, Pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dimutasi ditengah-tengah perkembangan proses penyidikan dugaan Korupsi di Sekretariat Dewan yang melibatkan 44 Anggota DPRD Tanggamus.

Kali ini Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) I Made Agus Putra Adnyana, terkena mutasi dan pamit di WhatsApp Group.

Dalam WA, Kasipenkum memohon maaf dan izin pamit karena mendapat tugas di wilayah Kepulauan Riau sebagai Pemeriksa di bidang Pengawasan.

“Selamat Sore rekan-rekan Media Mohon Ijin

Dengan berakhirnya tugas saya sebagai Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, ijinkan  saya mohon diri/pamit dari group

Terima kasih saya ucapkan kepada rekan-rekan semua atas kerjasamanya selama saya menjabat sebagai kasi penkum dan mohon dimaafkan jika ada kesalahan saya  selama ini.,” tulis I Made Agus.

Mutasi Kasipenkum ini diharapkan makin menjadi terbukanya Informasi Publik di lingkungan Kejati Lampung khususnya terkait proses pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi (jangan kocok bekem-red).

Sebelumnya, Hutamrin, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung dimutasi dengan alasan mendapatkan promosi dan penghargaan untuk jabatan yang lebih tinggi.

Perlu diketahui, kemarin Tim Penyidik telah memeriksa tujuh belas saksi termasuk pegawai di Sekretariat DPRD Tanggamus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah menerima pengembalian kerugian negara atas dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD tahun 2021 yang melibatkan 44 Anggota DPRD Tanggamus.

Pengembalian berasal dari beberapa Anggota DPRD Tanggamus, serta beberapa Partai Politik, yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas pada Tahun Anggaran 2021 lalu.

Dikatakan Aan Ansori Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Rabu (26/07/2023), bahwa pengembalian kerugian negara yang dilakukan, merupakan bukti kuat telah terjadi korupsi (bersama-sama-red) dengan harapan dapat dijadikan keringan dalam proses penegakan hukum (Mens Rea-red).

“Pengembalian kerugian negara yang dilakukan para pihak terkait, memperkuat bukti adanya korupsi dan bukan berarti bisa menghapus proses pidana yang dimaksud. Tapi niat baik (mens rea) pihak terkait dapat dijadikan bahan pertimbangan keringanan dalam perkara tersebut,” ujar Aan Ansori.

Ketua Forwakum ini pula, berharap pihak penegak hukum jangan tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Silahkan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berkeadilan, tapi jangan juga dengan alasan yang kurang kuat menjadikan contoh bagi yang lainnya untuk ikut dan kembali melakukan hal yang sama. Kalau begitu yang terjadi, dimana ada efek jera dalam tindak pidana tersebut…??,” terang Aan.

Perlu diketahui, terkait penanganan kasus dugaan korupsi Perjas DPRD Tanggamus, Kejati telah terima pengembalian kerugian negara Rp3 miliar.

I Made Agus Putra Adnyana, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Rabu sore (26/07/2023), membeberkan, bahwa hari ini pihaknya telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara.

Diantaranya berasal dari beberapa Anggota DPRD Tanggamus, serta beberapa Partai Politik, yang berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas pada Tahun Anggaran 2021 lalu.

”Hari ini kami telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari beberapa Anggota DPRD Tanggamus dan beberapa Partai Politik, sejumlah Rp3.043.725.000 (Tiga Miliar Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),” jelas I Made.

Sementara diketahui, dalam pekan ini Kejati Lampung sendiri, secara maraton sejak Senin 23 Juli hingga hari ini telah memanggil sebanyak 17 orang, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Dimana para saksi tersebut dipanggil guna memberikan keterangannya dihadapan Penyidik pada Pidsus Kejati Lampung, berkenaan dengan kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai sejumlah total, Rp7,788 Miliar.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang merasa telah menerima aliran uang hasil tindal pidana korupsi tersebut, dapat secara sukarela mengembalikannya ke kas negara,” pungkas Made.

Berita sebelumnya, Masih Belum jelas (MJ) proses penyidikan peningkatan status dan penetapan tersangka atas dugaan Korupsi berjamaah di Sekretariat DPRD Tanggamus yang melibatkan 44 Anggota DPRD di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, dimutasi sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jamintel Kejagung.

Posisinya digantikan oleh Muhammad Amin, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pos terkait