Halut – Unit IV Tipidter bersama Tim Resmob Canga Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Mapolres Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil menangkap IFG alias Indra (23) terduga pelaku pembacokan yang terjadi di Kompleks SD An Nur Desa Gura Kecamatan Tobelo pada beberapa hari kemarin.
Penyampaian penangkapan terhadap IFG alias Indra langsung disampaikan pihak Kepolisian Polres Halmahera Utara melalui Konference Pers yang dilakukan didepan Kantor Mapolres setempat, pada Jumat (28/7) pagi.
Hadir dalam Konference Pers Kapolres Halmahera Utara, AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar dan jajarannya.
“Sudah kita Ketahui kejadian dengan korban terkena pembacokan TA, kini Kami Polres Halut sudah berhasil amankan terduga Pelaku IFG,” kata Kapolres saat Konference Pers.
Pihaknya menjelaskan dimana dari hasil serangkaian proses penyelidikan, penyidikan. Penyelidik atau Penyidik pembantu Satreskrim Polres setempat, telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menunjukan keterlibatan terduga dalam perkara percobaan pembunuhan dengan cara membacok menggunakan sebila pisau ukuran besar.
“Dari hasil tersebut, sehingga pada tanggal 27 Juli 2023 sekitar Pukul 13.30 WIT, Unit IV Tipidter bersama dengan Tim Resmob Canga Satreskrim Polres Halut berhasil amankan terduga pelaku kejahatan bersama babuk atau barang bukti-nya,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kaitan dengan modus, pelaku diduga kuat telah mengkonsumsi minuman beralkohol. Sehingga, pada saat bertemu dengan korban TA dan sengaja membawahnya ke Kompleks SD An Nur Desa Gura lalu melakukan tindakan tersebut.
Atas tindakan pencobaan pembunuhan yang dilakukan IFG alias Indra, dirinya dikenakan pasal berlapis.
“Dimana dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP SUB Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana karena telah melakukan perbuatan melawan Hukum fan menguasai senjata tajam untuk lakukan perbuatan pencobaan pembunuhan dan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat,” pungkas dia.