Polres Halmahera Utara Resmi Tetapkan Tersangka Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan

Halut – Pihak Mapolres Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (26/7) secara resmi menetapkan dua orang tersangka (Tsk) baik untuk kasus penganiayaan hingga berujung maut di Desa Wari dan satu Kasus Tsk Pencabulan Anak dibawah umur yang terjadi di Tobelo.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Mapolres Halmahera Utara dalam Konferensi Pers yang dilakukan di Kantor setempat, setelah menindak lanjuti perintah Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar atas laporan penganiayaan bahkan kasus pencabulan anak dibawah umur.

Diwakili Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto, dalam membacakan bahan Konferensi Pers pihak Kepolisian kemudian ikut sampaikan terkait motif dibalik peristiwa kasus penganiayaan itu terjadi akibat pesta ronggeng hingga ada pelemparan dan terjadi salah paham yang berujung penikaman terhadap diri korban RD dengan tersangka RM.

Dari hasil olah TKP Polisi dimana Tindakan tersebut, tersangka terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 2 dan 3 atau pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun.

“Barang bukti (BB) satu buah pisau yang panjang sekitar 20 cm, masih dalam proses pencarian,” tegas dia.

Sementara, untuk kasus pencabulan dengan tersangka RM alias On (38) yang menyetubuhi kedua anak gadisnya.

Dimana, Jm korban pencabulan disetubuhi pada tahun 2019 sampai dengan tanggal 18 Juli 2023. Sedangkan GM korban pencabulan juga di cabul sejak tahun 2021 – tanggal 12 Juli 2023.

Atas tindakan itu, On dikenakan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3), dan pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) undang – undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2022 tenteng perlindungan anak menjadi undangan undangan Jo. Pasal 76d dan pasal 76e Undang undang No 245 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI NO 23 tahun 2022 tendang perlindungan anak. Jo pasal 285 KUHPidana.

Dalam konferensi pers pihak Mapolres Halmahera Utara membeberkan kronologis persetubuhan yang dilakukan On, Ia sudah berulangkali melakukan hal tak terpuji ini kepada Jm pada tahun 2019 sejak Jm masih di SMP kelas dua sampai tanggal 18 Juli 2023.

Pelaku setiap meminta menyetubuhi korban, Ia selalu memaksa dengan cara memukul membentak bahkan sampai pada tingkat mengancam apa bila korban menolak.

“Jika korban menolak, pelaku langsung memukulnya dengan balok, bahkan menggunakan ikat pinggang.” Jelas pihak Polres dalam suasana Konferensi Pers.

Bahkan Korban pernah dianiaya oleh pelaku di kebun, saat itu korban menolak permintaan pelaku, dan pelaku murka dan memukulnya menggunakan daun pisang yang sudah dibakar. Sehingga korban mengalami luka – luka di sekujur tubuhnya.

Selain Jm, On juga menyetubuhi anaknya GM berulangkali sejak masih duduk di bangku SMA kelas 1 pada tahun 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023.

“Begitu kepada GM juga dilakukan pada JM, dan seluruh barang barang bukti yang sudah diamankan adalah satu jaket satu cela jeans celana dalam dan BH,” tegas pihak Polres dalam bahan Konferensi Pers.

Pihaknya mengatakan Kedua korban dan orang tuanya saat ini sudah dibawa ke Ternate untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi dari Kementerian Sosial dan hasil pemeriksaan itu akan dilampirkan dalam berkas perkara, dan korban dijatuhi 15 tahun hukuman penjara.

Pos terkait