BANDARLAMPUNG – Akibat perbuatannya menyuruh beberapa orang menebang tanam tumbuh diatas lahan yang ditumpangi beberapa korban atas izin diduga pemilik sertifikat, Heri Chalilullah Burmeli (53), warga Jalan Gatot Subroto Gg.Pandawa Bumiwaras Telukbetung Selatan (TbS), akhirnya menjadi tersangka dan dikurung hingga diproses hukum selanjutnya duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam sidang perdana, Senin (17/07/2023), yang prosesnya terbilang cepat (P21-red), sementara beberapa orang pelaku penebangan lainnya masih dalam proses penyidikan, Ponco Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
Dalam surat Dakwaan, JPU menyatakan jika terdakwa bersama Agustoni (belum tertangkap), Sahirin/Mama, Asep Saipul Hadi, Nano Mugiono dan Entong (masih dalam proses penyidikan), pada Tgl 15 Nopember 2022 di lahan milik Fitria Perwitasari yang diduga memiliki bukti sertifikat seluas 5.811 M2, di Jln, Endro Suratmin Kelurahan Kopri Jaya Sukarame Bandarlampung, dengan bersama sama menebang pohon pisang dan tanam tumbuh lainnya hingga ditaksir para korban mengalami kerugian sekitar Rp.5 juta.
Sidang pembacaan Dakwaan ini, terdakwa Heri Chalilullah Burmeli dikenakan JPU dengan Pasal 170 atau 406 KUHP, karena menyuruh para pelaku lainnya melakukan penebangan pohon milik beberapa korban yang berada diatas lahan diduga milik Fitria Perwitasari.
Atas dakwaan JPU, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Heri Chalilullah Burmeli, berencana akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU yang akan disampaikan pada sidang Kamis (20/07/2023) berikutnya. (Red).