TANGGAMUS – Belum tuntas proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait Kasus dugaan Korupsi berjamaah di Sekretariat yang melibatkan 44 Anggota DPRD Tanggamus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Selasa (18/07/2023), dalam Konfrensi Pers, telah menetapkan satu orang anggota DPRD setempat, BW, sebagai tersangka korupsi hibah Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dikatakan Yunardi Jaksa Kajari Tanggamus , bahwa Legislator dari PDIP itu diduga menyelewengkan bantuan hibah DAK yang diberikan untuk kegiatan fisik Kelompok Tani Mandiri (KTH) Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Kegiatan itu dilaksanakan di Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi pada tahun anggaran 2021.
Tim penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanggamus Nomor: Print-04/L-8.19/Fd.2/06/2023 tanggal Juni 2023.
Berdasar bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: Tap-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Modus operandi yang dilakukan BW adalah memotong uang sebesar Rp138,5 juta dari total dana Rp200 juta, yang seharusnya diterima oleh KTH.
Di antaranya, KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri H, KTH Karya Tani Mandiri II, dan KTH Karya Tani Mandiri V di Pekon/Desa Penantian.
Dampak dari pemotongan dana tersebut adalah terganggunya pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah. Sehingga, hasil produksi madu tidak maksimal.
BW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diancam maksimal 20 tahun penjara. (*/red)