Bandarlampung – Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap proyek di Kabupaten Lampung Selatan, saksi Yusar Riaman Saleh sebut pernah bertemu dengan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk menyelesaikan permasalahan kerugian.
Persidangan kali ini, Jaksa menghadirkan saksi korban atas nama Yusar Riyaman Saleh, untuk dimintai keterangannya di muka persidangan.
Kemudian, Saksi Yusar dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Rusman Efendi, Kuasa Hukum terdakwa Bintang mempertanyakan soal adanya peristiwa pertemuan antara Yusar dengan dua Pejabat di lingkup Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pertemuan tersebut dua Pejabat itu mendatangi korban untuk menyelesaikan permasalahan Yusar dengan Bintang, soal pemberian dana yang dianggapnya sebagai kerugian.
Kemudian Yusar mengakui adanya pertemuan tersebut sebagai langkah penyelesaian masalahnya dengan Terdakwa Akbar Bintang Putranto.
“Saya pernah ketemu dengan Pak Sekda dan Pak Kadis PU, waktu itu katanya jangan bawa-bawa atasan mereka, terus mereka bilang akan bantu permasalahan saya,” urai Yusar di hadapan Majelis Hakim.
Rusman Efendi melanjutkan pertanyaannya, apakah Yusar mengetahui adanya perintah dari Nanang Ermanto kepada Bintang, terkait janji pemberian jabatan terhadapnya.
“Ada pertemuan di kediaman bapak (antara Yusar dan Bintang), terus ada telephone dari Nanang ke Bintang. Mempertanyakan perihal jabatan. Apa saudara mendengar langsung,” lanjut Rusman bertanya kepada Yusar.
“Saya nggak tau,” tandas Yusar.