Bandarlampung – Guna menangkal dugaan ‘BISIKAN GAIB’ hingga adanya perintah pencabutan berita dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Tanggamus yang melibatkan 45 Anggota DPRD dengan alasan kondusifitas daerah, Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), berencana menyiapkan ‘SESAJEN’ agar bisa menangkal bisikan gaib dan mendorong pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, tidak mencabut penyidikan dan mengusut hingga tuntas kasus dugaan Korupsi berjamaah di Sekretariat DPRD Tanggamus.
Sesajen yang dimaksud yaitu dengan melampirkan tambahan hasil temuan BPK Tahun 2022 pada Pos Anggaran yang sama dengan Realisasi anggaran di Sekretariat sebesar Rp. 34,7 Miliar.
Dikatakan Aan Ansori, Sabtu (15/07/2023), bahwa dugaan tindak pidana korupsi, bukan saja terjadi di tahun 2021, namun juga terulang pada tahun 2022. Bahkan di tahun 2020 juga terjadi.
“Kalau alasan pencabutan berita terkait dugaan korupsi berjamaah untuk menjaga kondusifitas, berarti bisikan gaib itu perlu diberikan sesajen untuk penangkalnya. Sebab kalau memang ada bisikan gaib dan dibiarkan, bukan tidak mungkin korupsi kian merajalela,” ujar Ketua Forwakum ini.
Ketua Forwakum ini mengatakan, sesajen yang dimaksud yaitu hasil temuan BPK terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Tanggamus, terjadi pula di tahun 2022 dengan realisasi anggaran sebesar Rp.34,7 Miliar.
“Dugaan korupsi ini terindikasi melibatkan pemangku kebijakan tertinggi di Pemerintahan Daerah Tanggamus dan diperlukan keseriusan penegak hukum melawan dugaan bisikan gaib di lingkungan penegak hukum, khususnya Kejati Lampung,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Kajati Lampung memerintahkan bawahannya untuk menghentikan dan mencabut pemberitaan Korupsi dengan alasan agar Kondusif.
Padahal, diketahui pihak penyidik Kejati Lampung telah menemukan adanya dugaan korupsi berjamaah di Sekretariat DPRD Tanggamus tahun 2021 dan melakukan Konferensi Pers guna meningkatkan status perkara ketingkat Penyidikan. Namun berselang beberapa jam kemudian, melalui Kasipenkum memerintahkan untuk mencabut pemberitaan yang telah tersebar di Media Massa.
Perintah Kajati untuk mencabut berita yang beredar ini memicu berbagai macam opini dan tanggapan di kalangan masyarakat.
Dikatakan Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Kamis (13/07/2013), menanggapi maraknya informasi terkait intervensi kebebasan pers di Korp Adhyaksa Kejati Lampung.
“Patut diduga adanya bisikan gaib ke telinga Kajati, hingga memerintahkan bawahannya untuk mencabut berita yang telah beredar,” ujar Aan Ansori.
Dia juga menduga, jika perintah yang suarakan melalui Kasipenkum, mengandung makna negatif dan berpotensi menjadi satu kesatuan jaringan dalam kasus tersebut.
“Saya menduga adanya intervensi dan kekuatan lain yang melebihi kekuatan penegakan hukum di Kejati Lampung, hingga bisa mengangkangi UU Pers dan membungkam kebebasan pers,” tandasnya.
Dalam WhatsApp (WA) Group Kejaksaan, Kajati melalui I Made Agus Putra Adnyana, Kasipenkum Kejati Lampung, meminta Media Publikasi ddi Kejati Lampung agar tidak menayangkan dan mencabut pemberitaan yang sebelumnya telah digelar pada Konferensi Pers terkait dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Lingkungan DPRD Tanggamus.
Pada Konferensi Pers yang gelar Hutamrin, AsPidsus Kejati Lampung, pihaknya menyatakan akan memeriksa 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,7 miliar lebih, dari total kegiatan Rp14,3 miliar tahun 2021.
Isi WA tersebut untuk tidak menayangkan dan mencabut pemberitaan yang sudah dimuat.
“Mohon ijin rekan-rekan media atas Perintah Pimpinan terkait dengan Konferensi Pers tadi siang terkait Sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusifitas daerah. Mohon kesediaan rekan rekan yang sudah menayangkan beritanya untuk ditarik kembali,” kata Kajati melalui Kasipenkum.