Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Akbar Bintaro Siap Tunjukan Bukti

Bandarlampung – Sidang Putusan Sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Majelis Hakim yang dipimpin Agus Windana, menolak Nota pembelaan (Eksepsi) Kuasa Hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto.

Kuasa Hukum Terdakwa Akbar, Rusman Efendi mengatakan alasan majelis hakim menolak eksepsi tersebut karena kasus kleinnya masuk pidana umum dan bukan merupakan gratifikasi.

“Jadi, majelis hakim menilai perkara ini tidak masuk ke dalam kasus gratifikasi,” ujarnya, Rabu (12/07/2023).

“Saat pemeriksaan saksi dan alat bukti nantinya yang akan kita uji di persidangan. Tapi, kita tetap menghargai apapun putusan hakim,” ujar Kuasa Hukum Akbar.

Rusman berpendapat, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus kliennya karena jika pidana umum, bukan tidak mungkin ada jalinan kerjasama untuk melakukannya.

“Pihak lain itu juga bisa dijadikan tersangka, walaupun tindak pidana umum,” ungkapnya.

Karenanya, dalam sidang nanti dia akan membawa alat bukti, percakapan, pertemuan, dan komunikasi dari beberapa pihak.

Ada 15 saksi yang akan dihadirkan untuk memperkuat argumentasinya. Sehingga, sidang diagendakan dua kali seminggu di hari Senin dan Rabu.

Berita sebelumnya, Kuasa Hukum Akbar dalam nota keberatan, meminta majelis hakim agar menolak dakwaan jaksa karena terjadinya tindakan tersebut karena ada otak pelakunya dan jika diruntut, merupakan satu kesatuan terjadinya tindak pidana penipuan terstruktur

Jadi, lanjutnya, jika memang masuk dalam ranah pidana, seharusnya tindak pidana gratifikasi, bukanlah ranah pidana umum.

“Kalau dipaksakan masuk pidana umum dan dikenakan pasal tipudaya, seharusnya jangan tebang pilih. Ini kasus merupakan satu kesatuan yang terstruktur,” ungkapnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum sebelumnya dalam dakwaannya menyebut seluruh uraian eksepsi Akbar Bintang Putranto telah masuk ke dalam materi pokok perkara, yang harus dibuktikan di dalam persidangan.

Pos terkait