Halut – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, terhadap perkara pidana atas nama Terdakwa Rusminto Pawane (Ketua DPRD Pulau Morotai.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Salinan Putusan resmi Perkara Kasasi Pidana atas nama Terdakwa Rusminto Pawane yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo sebagai pengadilan tingkat pertama pada Rabu (05/07).
Informasi disampaikan langsung oleh Hendra Wahyudi Juru bicara sekaligus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, dia menjelaskan dimana berdasarkan Putusan Kasasi yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Rusminto Pawane tetap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” bersama-sama dengan Suhari Lohor, Sofyan Eteke, dan Yohanes Kaletuang, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Lanjut dia menjelaskan adapun pertimbangan hukum Majelis Kasasi menjatuhkan Putusan tersebut dikarenakan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo (judex facti) sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana tidak salah dan telah menerapkan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
Selain itu, Majelis Kasasi juga menilai bahwa judex facti tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa.
Sementara dalam berkas perkara terpisah, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai terhadap perkara pidana atas nama Para Terdakwa lainnya, yaitu Sofyan Eteke dan Yohanes Kaletuang.