Bandarlampung – Pada sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto Bin Mujianto, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, kuasa hukum terdakwa Rusman Efendi secara terbuka mengungkap fakta ada pertemuan khusus di rumah penyidik dan dugaan keterlibatan Nanang Ermanto, Bupati Lampung Selatan (Lamsel) beserta Winarni, Istrinya Bupati Lamsel.
Dikatakan Rusman, Selasa (04/07/2023), bahwa pertemuan tersebut terjadi antara Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Sekda Lampung Selatan, Yusar Riyaman Saleh (korban) di rumah penyidik dalam rangka mediasi yang menimpa kliennya Akbar Bintang Putranto.
Rusman mengklaim memiliki banyak bukti baik berupa kuintasi foto dan rekaman pertemuan antara Sekda Lampung Selatan kepala dinas PUPR Lampung Selatan dengan Yusar di rumah penyidik.
“Kami ada bukti pertemuan Kadis PU PR Lampung Selatan bertemu dengan Pak Yusar di kediaman penyidik saat itu ada yang direncanakan dan sangat mustahil seorang Sekda dan Kepala Dinas PUPR bertemu dengan Yusar itu pasti atas perintah,” ujar rusman efendi usai sidang eksepsi klinenya di PN Tanjung Karang.
Dalam sidang eksepsi tersebut kuasa hukum Akbar Bintang, Rusman Efendi juga menyebut Nama Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan Istri Winarni yang diduga ikut menerima dana dari Yusar Riyaman Saleh sebagai korban.
“Kita menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU yang dituduhkan kepada klien kami melalui eksepsi. Dalam surat ekpsesi ini kami ungkap kronologis peristiwa hukum sebenarnya. Jadi ini bukan pidana umum, tapi pidana khusus gratifikasi yang dilakukan saudara pemberi suap dan penerima suap. klien kami (Akbar Bintang) hanya perantara,” ujar Rusman Efendi.
Sebelumnya di sidang dakwaannya Selasa 27 Juni 2023 JPU menyebut Terdakwa Akbar Bintang melakukan perbuatannya pada 2018 hingga 2019 lalu, dengan mengiming-imingi jabatan dan proyek fisik di Kabupaten Lampung Selatan, terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh.
Korban Yusar mengalami kerugian mencapai total Rp2.571.500.000 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Terdakwa Akbar Bintang Putranto sejak Tanggal 04 Agustus 2018 sampai dengan bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban Yusar Riyaman Saleh,” ucap JPU dalam dakwaannya.
Dalam melancarkan perbuatannya, lanjut Jaksa, awalnya Akbar Bintang Putranto mengaku sebagai orang dekat Bupati Kabupaten Lamsel, Nanang Ermanto. Sehingga korban yakin akan terwujud iming-iming tersebut.
“Setelah mereka berkenalan dan ngobrol, lalu Terdakwa mengatakan bahwa dia orang dekatnya pak Nanang Ermanto (waktu itu menjabat sebagai Wakil Bupati Lamsel), lalu Terdakwa menanyakan golongan kepangkatan Saksi Korban, kemudian menawarkan jabatan Kadis PU Kab Lamsel bila Nanang Ermanto sudah menjabat sebagai Plt.Bupati Lampung Selatan,” lanjut Jaksa.
Sementara Rusman menjelasakan peristiwa yang menimpa kliennya diawali pemberian uang saudara Yusar Riyaman Saleh yang meminta jabatan Kepala Dinas PU Lampung Selatan dan paket Proyek APBD Lamsel kepada Bupati Lamsel Nanang Ermanto melalui kliennya selaku orang dekat bupati.
“Jadi klien kami ini hanya perantara karena ada permintaan dari saudara Yusar yang minta jabatan dan proyek APBD, dan Ia menyerahkan uang ada yang tunai dan non tunai kepada bupati lamsel melalui klien kami dan uang itu ada yang digunakan untuk kepentingan kegiatan Bupati dan juga kegiatan istrinya (Winarni),” tegasnya.
Rusman juga membeber sejumlah fakta pemberian uang dari Yusar kepada Bupati Lamsel melalui kliennya Akbar Bintang.
Diantaranya untuk pembelian sapi kurban Senilai Rp 120 juta atas perintah bupati Nanang melalui telpon kepada terdakwa Akbar BIntang dan uangnya diambil dari Yusar.
“Contoh untuk beli sapi kurban ada perintah via telpon dari pak Nanang Ermanto memerintahkan Akbar Bintang menyediakan sapi kurban lalu uang diambil dari saudara Yusar melalui Akbar. Saat itu terealisasi 120 Juta dengan jumlah sapi 7 ekor,” ungkapnya.
Kemudian contoh lain lanjut dia, kisaran Mei 2019 pemberian uang senilai Rp 135 juta kepada istri Nanang untuk menunjang kegiatan PKK Winarni selaku istri bupati dengan sumber uang dari saudara Yusar.
Selanjutnya uang senilai Rp 380 juta untuk proyek dari Yusar kepada Bupati Nanang dengan imbal jasa proyek peningkatan jalan di Kecamatan Penengahan Lamsel senilai Rp 1,5 miliar.
“Selanjutnya ada uang proyek Rp 380 juta diminta sumber uang dari Yusar. Jadi kami tegaskan ini semua sudah terpenuhi unsur gratifikasi suap dengan diantaranya memberi uang Rp 380 juta kemudian saudara Yusar sudah dapat proyek senilai Rp, 15, 5 miliar peningatan jalan di kecamatan Penengahan,” ungkapnya.