Dugaan Kosok Bekem Hasil Seleksi Lelang JPTP Prov Lampung Disoal

Bandarlampung – Pelantikan enam (6) dari tujuh (7) penempatan kursi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Provinsi Lampung oleh Wakil Bupati Chusnunia Chalim, pada Jumat 23 Juni 2023 lalu, masih terus menjadi persoalan di lingkungan Pemprov Lampung.

Sebelumnya, Chusnunia Chalim, resmi melantik 6 dari 7 JPTP hasil Lelang Terbuka (Open Close Bidding), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.

6 Pejabat tersebut yaitu Meiry Harika Sari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Descatama Paksi Moeda, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Riski Sofyan, Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan. Bani Ispriyanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura. Yuliastuti, Kepala Dinas Perkebunan. Rinvayanti, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah.

Dari 6 Pejabat yang ditetapkan, terdapat 5 Pejabat yang mengikuti pelantikan dikarenakan Meiry Harika Sari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah sedang menunaikan ibadah haji.

Perlu diketahui, sebelum ditunjuknya 6 Pejabat sesuai hak prerogatif Gubernur, proses seleksi menuai pro dan kotra hingga beredarnya surat kaleng ke KASN, Mendagri dan pihak penegak hukum.

Pelantikan para pejabat ini sebelumnya menimbulkan berbagai macam komentar miring dari jajaran lingkungan Pemprov karena dinilai kocok bekem dan disusun rapi melalui Pansel.

Bahkan info yang berkembang sebelumnya, pembatalan satu jabatan yaitu ESDM dengan cara terstruktur dikarenakan calon yang memenuhi syarat, diduga bukan pilihan pemangku kebijakan.

Menanggapi hal tersebut  Sekdaprov Lampung mengatakan jika penempatan kursi kosong yang belum terisi bisa dilakukan melalui job fit atau open bidding kembali.

“Tempo hari kan kita sudah open, tapi terakhir nggak terisi. Jadi bisa saja karena nggak terisi kita job fit,” ujarnya.

Sekdaprov ini juga menambahkan jika penentuan siap yang menduduki kursi kosong hasil seleksi, merupakan wewenang Gubernur Lampung.

“Kalau pengajuan dari provinsi sudah sesuai maka KASN menyetujui. Diserahkan kepada gubernur untuk memilih karena hak prerogatif gubernur,” kata dia.

Sementara, berbagai sumber di lingkungan Pemprov Lampung, menilai hasil seleksi hanya formalitas guna menjalankan aturan. Namun penentuan siapa yang menjabat, tergantung keinginan pemangku kekuasaan.

Example 300250

Pos terkait