Terdakwa Penipuan Jabatan dan Proyek Lamsel Akan Bongkar Siapa Biangnya

BANDARLAMPUNG – Tidak terima atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP, Kuasa Hukum tersangka Akbar Bintang Putranto Bin Mujianto, akan bongkar permasalahan sebenarnya.

Menurut terdakwa, kasus tersebut bermula dari perintah dan persetujuan pihak lain terkait masalah proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan (Lamsel).

Rusman Efendi Kuasa Hukum Terdakwa, Akbar Bintang Putranto Bin Mujianto, Selasa (27/06/2023), usai proses sidang perdana, mengatakan jika dakwaan yang dikenakan pada kleinnya seharusnya masuk dalam ranah tindak pidana khusus gratifikasi, bukan tindak pidana umum.

“Semuanya akan kita uji dan akan kita ungkapkan di pengadilam terkait fakta fakta dan bukti yang ada. Klien saya tidak mungkin mengambi uang, diakan tidak memiliki kafasitas karena ada yang memerintahkan. Kita akan ajukan gugatan baru. Kita yakin kasus ini gratifikasi. Kita akan buat laporan baru ke KPK,” ujarnya.

Terdakwa Akbar Bintang Putranto Bin Mujianto, didakwa JPU melanggar Pasal 372 dan 378, karena diduga dengan tipu muslihatnya hingga korban Yuzar, merugi sebesar Rp.2,6 Miliar.

Kuasa terdakwa Rusman Efendi menyebutkan jika kleinnya melakukan hal tersebut, atas perintah dan persetuan pihak lain dan pihaknya siap lakukan pembelaan atau esepsi.

“Kita dari tim pembela hukum akan melakukan pembelaan, esepsi, akan kita bahas dulu apa saja yang akan kita sampaikan dalam esepsi itu pada selasa 4 Juli,” ujarnya, Selasa (27/06/2023).

“Hari ini kita melakukan sidang perdana, mendengarkan dakwaan dari penuntut umum terkait yang dituduhkan mereka yang didakwakan pasal 378 dan 372 terkait dengan tipu gelap,” tambah Rusman.

Saat ditanya soal bukti-bukti termasuk surat pernyataan aliran dana dari kliennya (Akbar Bintang Putranto Bin Mujianto) dalam dakwaan tersebut ditolak, Rusman Efendi mengatakan pihaknya siap ungkap fakta-fakta dan data dalam persidangan.

“Semua orang berhak menyanggah atau menolak, tapi semuanya akan kita uji dalam persidangan nanti, disitu akan kita ungkapkan terkait fakta-fakta dan data yang kita miliki,” tuturnya.

“Klien kami tidak memiliki kapasitas untuk menjadikan seseorang kepala dinas, untuk memberikan proyek, dia tidak memiliki kapasitas, tentu dia berani melakukan itu karena ada yang memerintahkan atau persetujuan dari pihak-pihak lain, sehingga beliau berani melakukan hal-hal itu,” tandasnya. (tim)

Example 300250

Pos terkait