Bandarlampung – Sidang perdana kasus penipuan dengan tersangka Akbar Bintang Putranto Bin Mujianto, yang sebelumnnya ramai di pemberitaan media yang di sinyalir melibatkan salah satu keluarga pimpinan daerah di Lampung, melalui Kuasa Hukum Terdakwa, Rusman Efendi sebut pihaknya siap lakukan pembelaan atau esepsi.
“Kita dari tim pembela hukum akan melakukan pembelaan, esepsi, akan kita bahas dulu apa saja yang akan kita sampaikan dalam esepsi itu pada selasa 4 Juli,” ujarnya, Selasa (27/06/2023).
“Hari ini kita melakukan sidang perdana, mendengarkan dakwaan dari penuntut umum terkait yang dituduhkan mereka yang didakwakan pasal 378 dan 372 terkait dengan tipu gelap,” tambah Rusman.
Saat ditanya soal bukti-bukti termasuk surat pernyataan aliran dana dari kliennya (Akbar Bintang Putranto Bin Mujianto) dalam dakwaan tersebut ditolak, Rusman Efendi mengatakan pihaknya siap ungkap fakta-fakta dan data dalam persidangan.
“Semua orang berhak menyanggah atau menolak, tapi semuanya akan kita uji dalam persidangan nanti, disitu akan kita ungkapkan terkait fakta-fakta dan data yang kita miliki,” tuturnya.
“Klien kami tidak memiliki kapasitas untuk menjadikan seseorang kepala dinas, untuk memberikan proyek, dia tidak memiliki kapasitas, tentu dia berani melakukan itu karena ada yang memerintahkan atau persetujuan dari pihak-pihak lain, sehingga beliau berani melakukan hal-hal itu,” tandasnya. (AL)