Dugaan Patgulipa Penetapan 7 Kekosongan JPTP Hasil Open Bidding

Bandarlampung- Dugaan Patgulipan hasil penilaian hingga pengajuan ke KASN dalam menentukan penempatan diantara Tujuh (7) Jabatan Pimpinan Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencuat.

Tujuh pejabat tersebut lolos seleksi terbuka (open bidding) JPTP pada 24 Mei 2023 lalu, dan menjadi pembicaraan hangat para narasumber di lingkungan jajaran Pemprov Lampung.

Aroma tak sedap yang tersebar dalam penentuan kebijakan rupanya menjadi hal biasa bahkan dugaan anjuran pemangku kebijakan agar dilakukan penertiban penilaian guna meredam informasi di publik hingga iming iming penempatan kemudian hari sudah bukan menjadi permasalahan dalam penetapan tersebut.

Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung, Aan Ansori menyebutkan bahwa dugaan permainan (patgulipat) dilingkungan Pemprov Lampung ini bisa mencederai integritas pemimpin daerah, bahkan penataan program kemajuan Provinsi Lampung kedepan mulai diragukan keberhasilannya.

“Jika proses open bidding penentuan jptp yang diadakan dianggap tidak menjadi acuan guna mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan keinginan hingga pansel kasak kusuk merapikannya guna diusulkan ke KASN agar disetujui penetapan yang saat ini menunggu pelantikan, bagaimana dengan penataan program kemajuan Provinsi Lampung kedepan,” cetus Aan Ansori, Minggu (18/06/2023).

“Jika memang sudah menjadi kesepakatan kelompok atau sindikat dengan alasan penghianat pemerintah dan kebijakan pemangku kepentingan, tidak ada yang bisa menghalangi terkecuali penegak hukum dapat membuktikan ada dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme,” Lanjut Aan.

Sebelumnya, Pengamat Hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga menanggapi bahwa KASN bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dari awal hingga akhir hasil panitia seleksi (Pansel) terbuka yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur dan disetujui melalui KASN untuk dilakukan penetapan pelantikan sesuai kewenangan.

“Setiap tahapan proses penentuan Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari
pembentukan panitia seleksi instansi,
pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi selalu dalam pengawasan KASN,” ujar Rifandy

Dia juga mengatakan, jika nantinya penempatan ditemukan adanya pelanggaran yang menyimpang dari ketentuan, pihak KASN akan melakukan evaluasi dan menindaklanjutinya.

“Jika ditemukan adanya penyimpangan aturan, pihak KASN berkewajiban menyampaikaan ke Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti. Namun jika tidak ditindaklanjuti juga, maka KASN akan merekomendasikan kepada
Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Pos terkait