Bandarlampung – Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga menanggapi kekosongan tujuh jabatan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Provinsi Lampung.
Dari hasil penilaian tim panitia seleksi terbuka pada 24 Mei 2023 lalu, Gubernur Lampung sudah melaporkan tujuh nama Pejabat ke KASN, hingga saat ini Pemprov Lampung sedang menunggu jawaban dari hasil laporan tersebut.
Pengamat Hukum Tatanegara dan Administrasi Negara UBL, Rifandy Ritonga menegaskan bahwa KASN bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan dari awal hingga akhir hasil panitia seleksi (Pansel) terbuka yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur dan disetujui melalui KASN untuk dilakukan penetapan pelantikan sesuai kewenangan.
“Setiap tahapan proses penentuan Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari
pembentukan panitia seleksi instansi,
pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi selalu dalam pengawasan KASN,” tegasnya, Kamis (15/06/2023).
Ia juga mengatakan, jika nantinya penempatan ditemukan adanya pelanggaran yang menyimpang dari ketentuan, pihak KASN harus melakukan evaluasi dan menindaklanjutinya.
“Jika ditemukan adanya penyimpangan aturan, pihak KASN berkewajiban maka KASN akan disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti. Namun jika tidak ditindaklanjuti juga, maka KASN akan merekomendasikan kepada
Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Sanksi yang diterapkan bila diketahui menyalahi aturan UU, bisa sampai pencabutan keputusan dan pengembalian biaya serta hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Lanjut Rifandy.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Plh. Kadis Kominfotik, Achmad Saefulloh di Kantor Dinas Kominfotik, Selasa (13/06/2023), menyatakan jika Gubernur Lampung dalam waktu dekat akan melakukan pelantikan terhadap kekosongan tujuh (7) JPTP di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, hasil penilaian tim panitia seleksi terbuka (open bidding) pada 24 Mei 2023 yang lalu.
Dikatakan Plh. Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh di Kantor Dinas Kominfotik, Selasa (13/06/2023), bahwa Gubernur segera melakukan pelantikan setelah mendapatkan jawaban dari KASN.
“Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan tahapan-tahapan seleksi dengan berlandaskan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2019,” kata Plh Kadis Kominforik.
Diterangkannya pula, bahwa dalam proses seleksi JPTP, Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagai perwujudan merit system dengan menggunakan prinsip transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif dan dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2019 dengan berbagai tahapan proses seleksi mulai dari portofolio, seleksi administrasi, uji penulisan makalah, uji kompetensi melalui asessment center dan wawancara.
“Semua hasil dan nilai setiap peserta seleksi JPTP dalam tiap tahapan-tahapan seleksi telah diterima oleh Gubernur Lampung dan telah dilaporkan ke KASN,” jelasnya.
Plh ini juga menegaskan jika Gubernur telah berkirim surat ke KASN terkait hasil Pansel Seleksi Pimpinan Pratama di Lingkungan Provinsi Lampung.
“Gubernur sudah berkirim surat dan tinggal menunggu jawaban dari KASN. Setelah ada jawaban dari KASN, baru Gubernur menjadwalkan pelantikan,” terang Plh. Kadis Kominfotik Provinsi Lampung.
Adapun tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilelang oleh Pemerintah Provinsi Lampung diantaranya Kepala BKD, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Perkebunan, Kadis Perpustakaan, Kadis ESDM, Kadis Pemuda & Olahraga, Karo Perekonomian. (Red)