Bandarlampung – Geram dengan keputusan penyidikan Kasus Dana Hibah KONI Lampung yang tak kunjung selesai, DPP PEMATANK gelar aksi mendesak Kejati Lampung menetapkan tersangka.
Aksi damai ini digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (07/06/2023).
Dalam aksi tersebut Koordinator Lapangan LSM DPP PEMATANK, Suadi Romli mendesak kejati Lampung segera menetapkan tersangka terkait Dana Hibah KONI.
“Kenapa harus seperti ini. Biar ada efek jera terhadap oknum oknum yang dipercayakan untuk memajukan olahraga Lampung, Lembaga Korps Adhyaksa ini mesti transparan dengan menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik,” ujarnya.
Lanjut Suadi Romli, Karena sebagai aparatur negara tentunya masyarakat akan selalu memantau dan menilai kinerja para aparat penegak hukum.
“Kami sebagai masyarakat tentunya ingin mengetahui seperti apa hasil dari kinerja mereka soal dana hibah KONI tersebut, Penetapan tersangka atau penghentian penyidikan memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra menegaskan kasus tersebut tidak mandek, pihaknya masih melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat ini akan diumumkan keputusannya.
“Kemaren sudah disampaikan pak Aspidsus langsung menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan ada progres, sekarang masih pendalaman, ada beberapa hal yang harus kita matangkan terkait orang-orang yang sudah pernah kita panggil itu, perlu digarisbawahi bahwa kasus ini tidak stak atau berhenti, kasus ini masih kita dalami,” jelas Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. (AL)