Bandarlampung – Darwin Sanjaya bersama Adiknya, Yohanes Gono merupakan korban kebakaran rumah yang diduga disebabkan kelalaian Petugas Provider Nusanet saat melakukan penarikan Kabel Optik tepat didepan rumah korban di Perumahan Bukit Palapa Blok B No 3, Kota Bandarlampung.
Akibat kejadian tersebut, rumah milik Darwin hangus terbakar. Ia bersama adiknya, Yohanes Gono mencari keadilan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat pada tanggal 10 Januari 2023, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian kasus kebakaran rumah tersebut.
Tak hanya itu, Darwin juga meminta penjelasan dari Ketua DPW Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Lampung, Aziz Priyatna dalam hal SOP yang benar dalam pemasangan kabel fiber optik. Karena diduga kebakaran rumah tersebut merupakan kelalaian dari petugas dalam menerapkan SOP saat bekerja.
“Ketua DPW APJII Lampung tidak bisa menjelaskan dan mengatakan bahwa setiap perusahaan ISP punya prosedur SOP masing-masing, sehingga terkesan sekali bahwa APJII tidak dapat memberikan rasa keadilan bagi saya selaku korban yang bermasalah dengan Nusanet,” ujar Darwin, Rabu (31/05/2023).
Lebih lanjut, Darwin juga mengatakan bahwa dirinya telah berkordinasi dengan Pihak Provider Nusanet terkait Solusi dari masalah kebakaran rumah tersebut. Namun, Guruh Mandala selaku pimpinan Nusanet menyatakan bahwa selama ini Nusanet telah 18 tahun berdiri di Lampung dan sudah melayani 4000 lebih pelanggan, termasuk Kantor Gubernur Lampung, Kantor Walikota Balam,dan Rumah Dinas Walikota Balam. Guruh mengaku pihaknya telah bekerja sesuai dengan SOP yang benar dan tidak pernah ada rumah yang terbakar akibat kesalahan SOP kerja.
Namun, Darwin membantah pernyataan Pimpinan Nusanet itu, karena pada faktanya Provider Nusanet telah memasang kabel dan perangkat lainnya dengan menempel secara ilegal di tiang milik PLN dan Telkom, padahal PLN dan Telkom menegaskan tidak diizinkan untuk menempelkan perangkat provider pada tiang tersebut.
“Sesuai dengan fakta yang ada saat kejadian kebakaran, Nusanet telah memasang kabel dan perangkat alatnya dengan menempel secada ilegal di tiang PLN dan telkom, padahal PLN dan telkom menegaskan itu tidak diizinkan dan Nusanet tidak ada kerjasama dengan PLN dan telkom, sehingga ini adalah hal yang aneh dan pastinya menyalahi aturan,” lanjut Darwin.
“Bagaimana mungkin, Jelas pemilik tiang tidak mengizinkan adanya penghuni liar yang menempel di tiangnya, sedangkan penghuni liar tersebut (Nusanet) membenarkan bahwa pekerjaan nya telah sesuai SOP,” Tambah Darwin.
Darwin juga menegaskan bahwa dirinya akan mencari keadilan dan mengadukan persoalan tersebut kepada diskominfo, disperkim, walikota dan pihak-pihak yang terkait.
Diketahui juga sebelumnya, Walikota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Provider untuk tidak menanam tiang dan melakukan penarikan kabel optik di Kota Bandarlampung.
Diduga mengabaikan imbauan tersebut, Provider Nusanet melakukan penarikan kabel optik sehingga mengakibatkan satu unit rumah milik warga hangus terbakar. (AL)