Halut- Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara bersama Pengadilan Negeri (PN) Tobelo lakukan kegiatan sosialisasi.
Kegiatan tersebut diisi dengan tema, “Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan di Kabupaten Halmahera Utara”.
Sosialisasi itu diselenggarakan langsung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, belum lama ini Bertempat di Aula Abdul Aziz, Kantor Pertanahan tepatnya di Desa Gosoma.
Sebagai narasumber dalam kegiatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Slamet Budiono dan Hakim yang juga merupakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi menjadi narasumber dalam kegiatan “Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan di Kabupaten Halmahera Utara”
Kegiatan itu diikuti para peserta yang terdiri dari Para Camat, Para Kepala Desa di beberapa daerah di Kabupaten Halmahera Utara serta stakeholder lainnya diantaranya yaitu Bagian Aset, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tobelo Slamet Budiono dalam materinya menyampaikan pentingnya administrasi di desa berkaitan dengan dokumen-dokumen berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah. Hal ini karena bisa saja dokumen tersebut sangat penting untuk memberikan informasi kepada Hakim pada saat pembuktian perkara di persidangan.
Adapun Hakim yang juga merupakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi, juga ikut sampaikan pada materinya berfokus pada pentingnya peran Kepala Desa dan Camat dalam proses peralihan hak atas tanah khususnya terhadap tanah yang belum bersertifikat di Kabupaten Halmahera Utara.
“Dimana dari mulai fakta permasalahan yang pernah muncul di persidangan perkara pertanahan pada Pengadilan Negeri Tobelo, analisa penyebab, hingga upaya pencegahan yang bisa dilakukan dalam menekan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di Kabupaten Halmahera Utara,” jelas Hendra, dikesempatan itu.
Para peserta pun terlihat sangat antusias atas materi yang disampaikan. Terbukti beberapa pertanyaan diajukan Kepala Desa terkait permasalahan pertanahan yang dialami di wilayahnya masing-masing.