Tower CMI Diberhentikan Sementara, Biro Hukum DPD Ikadin Lampung Apresiasi Komisi 1 DPRD Kota Balam

Bandarlampung – Biro Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung, mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kota Bandarlampung yang menghentikan sementara operasional Tower milik PT. CMI. Hal tersebut, dikarenakan akan dilakukan tes uji kelayakan Tower milik PT. CMI yang berada di Kelurga Sukabumi Gang Mawar kota Bandar Lampung.

Sebelum hasil uji kelayakan keluar maka otomatis aktivitas dari tower milik PT. CMI harus dihentikan sementara, ditakutkan menimbulkan masalah yang tidak diduga, dikarenakan menunggu hasil tim uji.

“Tadi sudah dengar pendapat, jadi keputusannya operasi dari menara telekomunikasi milik PT.CMI yang berada di Kelurahan Sukabumi dihentikan sementara sampai tim uji kelayakan memperoleh hasil apakah menara itu layak operasi atau tidak. Itu yang disampaikan oleh teman-teman Komisi I tadi. Dan kami mengapresiasi langkah itu”. Ungkap Sarhani Kuasa Hukum masyarakat Sukabumi, Bandar Lampung.

Selain itu, Sarhani juga menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Komisi I DPRD Kota Bandarlampung sudah tepat. Ia menilai sudah semestinya operasi menara telekomunikasi dihentikan terlebih dahulu karena banyak keluhan dari masyarakat soal keamanan dan keselamatan.

“Penghentian sementara operasi menara telekomunikasi itu sudah tepat. Karena sejak awal warga mengeluhkan soal keselamatan dan keamanan mereka yang tinggal di dekat menara itu. Karena memang ada yang tidak beres dengan menara ini. Seperti laporan kelayakan menara, sebenarnya kan mesti ditinjau secara berkala sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penataan Menara Telekomunikasi tapi ternyata belum pernah dilakukan oleh PT. CMI” Tambah Sarhani.

Ditempat yang sama, anggota Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung, Benny H.Nauly Mansyur, menyampaikan, pada uji kelayakan nanti, harus ada tim dari kami agar tidak ada yang dirugikan dan berjalan secara objektif.

“kami juga akan menyediakan tim, untuk mendampingin saat uji kelayakan, ketika tidak ada tim dari kami, maka tidak boleh dilakukan uji kelayakan,” Tambahnya. (AL)

Pos terkait