Maluku Utara – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, tegaskan bagi setiap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang melakukan pengurusan Surat Keterangan (Suket) pada beberapa waktu lalu demi kepentingan syarat mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) kepada setiap penerima Bacaleg yang pernah tergolong pidana tetap diterangkan dalam Suketnya.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Hendra Wahyudi Hakim dan sekaligus selaku Juru Bicara (Jubir) PN Tobelo, pada Senin (22/5) dia mengatakan bagi Bacaleg yang menerima Suket dari pengadilan dan pernah berstatus Pidana tetap diisi dalam keterangan surat.
“Kalau Bacaleg yang sudah pernah dipidana, di dalam surat keterangan nya Kami tuliskan,” jelas Hendra.
Kata Hendra, Bacaleg yang pernah dipidanakan atau ditahan dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sesuai amar Putusan PN Tobelo, pihaknya secara tegas tetap menjelaskan apa kasus pidananya dan pasal apa yang dikenakan semasa itu.
“Yang bersangkutan karena melanggar pasal apa dan apa Pidana yang dijatuhkan ke bacaleg tersebut yang pernah dipidana,” sebut dia.
Terkait siapa saja yang melakukan proses Suket berkaitan keterangan pengadilan. Sebagai lembaga penegak tetap dilayani proses pengurusannya. Hanya saja setiap Bacaleg yang sudah pernah tersangkut dalam kasus pidana tetap saja dalam keterangan dijelaskan status pidananya.
Sedangkan yang belum sama sekali tersangkut kasus pidana. Juga pihaknya tetap menjelaskan bahwa yang bersangkutan sama sekali belum tersangkut kasus pidana melalui pengadilan setempat.