Polisi Berhasil Gagalkan Narkotika Seberat 0,68 gram Di Halmahera Utara

Halut-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Mapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, pada selasa (2/5), berhasil menggagalkan peredaran 2 saset Narkotika yang di duga Ganja seberat 0,68 gram di wilayah Kecamatan Galela.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar menyampaikan melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Mansur Basing, membenarkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika golongan 1 tersebut bahwa pada hari Senin tgl 01 mei 2023 sekitar pukul 14,30 wit.

“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Malut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi Narkotika di seputaran Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara,”Jelas Kasat Narkoba.

Kata dia, berdasarkan info tersebut Team Opsnal Resnarkoba Polres Halmahera Utara yang dipimpin Bripka Fatahila Ridwan langsung Bergerak cepat Menuju TKP Selanjutnya Melakukan Monitoring dan pemantauan di sekitar TKP kemudian sekitar pukul 17,44 wit. tim opsnal langsung menangkap diduga pelaku yang Sedang Berada di Jalan Raya kemudian tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan pelaku yang berinisial JS alias Jufri (41) Laki-Laki, Wiraswasta, Sudah menikah dan barang bukti 2 (Dua) sachet narkotika yang di duga (Ganja) seberat 0,68 gram.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Halmahera Utara Polda Malut guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kasi Humas Polres Halut Iptu Kolombus Guduru membenarkan bahwa Pelaku dan Barang Bukti telah di Amankan di Mapolres Halut.

“Iya saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ungkap jelas dia.

Pos terkait